jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra pada Selasa (4/7).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya yaitu pemodal dan penanggung keuangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morut Tahap I tahun anggaran 2016.
BACA JUGA: FGMI Kecam Pernyataan Novel Baswedan soal Transaksi Eks Penyidik KPK
"Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Ronny, KPK juga memeriksa Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo Christian Hadi Chandra.
BACA JUGA: Selidiki Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementan
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan rasuah pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Kasus Pertambangan Ilegal di Sultra Diusut
KPK mengambil alih kasus itu dari Polda Sulteng.
Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta.
Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Dikabarkan, Ronny merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP: Wujud Serius Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga