jpnn.com, KENDAL - Kelakuan SS (40) sangat bejat. Warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jateng, itu tega menyet*buhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu saat anaknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut sedang tidur bersama kedua adiknya.
BACA JUGA: Yang Mulia, Mohon Saipul Jamil Dihukum Empat Tahun Penjara
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, mengatakan kejadian memilukan itu terjadi pada Selasa (18/7) malam.
Saat itu korban sedang tidur bersama kedua adiknya. Pada saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah. Terjadilah pemerkosaan. Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
"Mengetahui peristiwa ibu kandung korban yang juga istri pelaku tidak menerima perbuatan itu dan melapor ke Polres Kendal," kata dia, Rabu (26/7).
Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua/wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01/2017 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Ayu Jalan Mengangkang, Ternyata Pelakunya Om Agus
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Paman dan Keponakan Beda Usia Jauh Akhirnya Ketahuan sudah Begituan
Redaktur & Reporter : Soetomo