Saat Itu Sudah Malam, WA, FMP, JB di Kamar, Ya Sudahlah

Sabtu, 16 Januari 2021 – 16:09 WIB
Empat orang ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SOLOK - Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi diwakili Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, di Solok, Sabtu (16/1), menyebutkan keempat pelaku tersebut yakni berinisial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31).

BACA JUGA: Polisi Mendobrak Pintu, Doni Kaget, Menangis Ketakutan

Mereka ditangkap pada Kamis (14/1) pukul 22.00 WIB, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.

"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok, dan satu orang lainnya DD (38) berasal dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar dia.

BACA JUGA: Vokalis Band Kapten Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya

AKP Joko mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di daerah itu.

"Kemudian mereka menyebutkan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

Berdasarkan informasi tersebut, tim satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1).

"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.

Pada saat pemeriksaan, ditemukan satu alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Solok   sabu-sabu   Ditangkap  

Terpopuler