jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI, DR Nudirman Munir menyatakan pada tahun 2012, DPR RI sudah memasukan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat ke dalam Prolegnas perioritas. RUU tersebut tak jadi UU menurut Nudirman, karena Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan memboikot RUU tersebut.
"RUU-nya sudah ada, daftar inventaris masalah lengkap disertai naskah kajian akademik. Tapi Menteri Kehutanannya yang kini jadi Ketua MPR RI itu tidak pernah datang ke DPR untuk membahasanya," kata Nudirman Munir, dalam seminar "Pemberdayaan Peradilan Adat pada Sistem Peradilan Sosial", dalam rangka HUT Ke-26 Gebu Minang, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (19/12).
BACA JUGA: Jokowi : Bidan, Petani, Buruh...Semua Wajib Bela Negara
Padahal lanjut politikus Partai Golkar ini, RUU tersebut merupakan perintah dari Pasal 18B Ayat 2 UUD 45 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisinya.
Setelah RUU tersebut gagal diperoses untuk jadi UU, akhirnya ujar Nudirman Munir terungkap juga bahwa Menhut saat itu lebih memilih agar UU tersebut tidak ada karena akan mengganggu ketenangan pengusaha hutan bekerja.
BACA JUGA: Berikan Kepastian Hukum Bagi Go-jek Lewat Revisi UU LLAJ
"Investor kehutanan bermain rupanya, sehingga menteri kehutanan yang kini Ketua MPR RI itu mengelak membahasnya bersama DPR. Jadi, musuh masyarakat hukum adat ini banyak juga, termasuk menteri kehutanan itu. Setiap ada rapat RUU tersebut, yang dia utus hanya eselon II saja," tegasnya.
Padahal untuk menyiapkan RUU itu, DPR menugaskan sejumlah anggotanya studi banding sampai ke PBB. Tapi itu semua sia-sia karena pemerintah dalam hal ini menteri kehutannya keberatan.
BACA JUGA: Begini Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Taruna AAL
"Sekarang menteri kehutanan itu jadi Ketua MPR, makin sulit gagasan Peradilan Adat ini diwujudkan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Gedung Pengadilan Tipikor Rusak
Redaktur : Tim Redaksi