jpnn.com - MATARAM – Gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram belum juga dimanfaatkan. Padahal bangunan dengan nilai miliaran itu dikerjakan dua tahun lalu.
Terlalu lama menganggur, gedung yang berlokasi di Jalan Langko tak terurus. Dinding gedung bagian depan rusak. Keramik-kerami yang menempel pada tembok sudah terlepas.
BACA JUGA: KPK Disarankan Periksa Pejabat Pelindung RJ Lino
Pantauan Lombok Pos (Grup JPNN.com), ada beberapa titik kerusakan pada dinding, yakni tembok depan bagian barat dan timur. Tembok samping juga mengelami kerusakan yang sama. Hiasan dinding dari keramik warna krem ikut terkelupas. Sisa keramik yang berjatuhan berserakan di halaman kantor.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram I Made Seraman tidak membantah ada kerusakan. Ia mengaku, keramik yang berada pada tembok gedung bagian depan dan samping rusak. Namun kerusakannya tidak terlalu parah.
BACA JUGA: Menhan Pastikan Pemerintah Punya Cara Khusus Tangkis ISIS
“Keramiknya memang terkelupas. Ada beberapa titik,” katanya dikonfirmasi, kemarin.
Ia belum mengetahui penyebab rusaknya gedung tersebut. Ia menduga keramik terlepas lantaran pengaruh cuaca sehingga keramiknya mudah terkelupas.
BACA JUGA: Buwas Titip Pesan buat KPK
”Kalau soal kualitas proyeknya, saya tidak tahu. Bukan kami yang kerjakan,” katanya.
Pembangunan gedung tersebut dilakukan tiga tahap. Untuk tahap pertama dan kedua ditangani Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Sementara, tahap ketiga dibawah kendali Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
”Kami sedang usahakan untuk memesan keramik yang sama. Karena tembok itu harus diperbaiki,” ujarnya.
Disinggung mengenai anggaran, Made Seraman belum mengetahui persis. Sebab, dirinya baru menjabat tahun lalu. Kendati demikian, ia tidak membantah jika bangunan gedung tersebut menelan anggaran miliaran rupiah. “Angkanya saya tidak tahu,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, gedung tersebut belum bisa ditempati karena belum diresmikan. Disamping itu, sarana dan prasarana seperti meubler belum memadai. Untuk itu, tahun ini dianggarkan dana pengadaan meubler seperti meja dan kursi.
”AC dan meubler belum ada. Makanya belum bisa dimanfaatkan. Awal Januari tahun depan rencananya mulai digunakan untuk sidang perkara Tipikor,” katanya.
Gedung tersebut, lanjut dia, khusus digunakan untuk sidang perkara korupsi. Guna mendukung kelancaran sidang, ruangan tahanan, jaksa, dan panitera telah disiapkan.
“Kami sediakan pula ruangan untuk hakim adhoc. Mudah-mudahan bisa cepat dimanfaatkan,” katanya.(jlo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Buwas: Demi Keadilan Rela Kehilangan Bintang Dua
Redaktur : Tim Redaksi