jpnn.com - TERNATE – Dua kapal asing milik nelayan Filipina yakni Tuna Mandiri dan KM Jhony 02 yang ditangkap Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Malut, Jumat (19/12) lalu akan dimusnahkan dengan menggunakan bahan peledak, Selasa (5/4) hari ini. Hal tersebut disampaikan Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara, seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Selasa (5/4).
Menurutnya, pemusnahan dua kapal asing milik nelayan Filipina tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Selain putusan PN Ternate, pemusnahan kapal tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA: Sipir yang Terlibat Narkoba Itu Dipenjara 6 Tahun
“Keputusan pengadilan negeri sudah inkracht (berkekuatan hukum tetaap, red) untuk memusnahkan kapal nelayan asing. Disamping itu, juga merupakan kebijakan pemeritah. Jadi, barang bukti kapal asing itu akan dibom dan ditenggelamkan,” kata Kapolda Malut.
Dia menambahkan, pemusnahakhan kapal asing yang akan berlangsung di Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau itu akan dihadiri dan dilakukan langsung oleh Wakapolda Malut, Kombes (Pol) Jhony Pol Latuleirissa.
BACA JUGA: BBM Turun, Tarif Angkot kok Tetap Mahal?
“Bertepatan dengan kunjungan presiden maka saya serahkan ke pak Wakapolda untuk lakukan pemusnahan,” ujar Zulkarnain.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Mendadak, Gubernur Kalsel Jalani Tes Urine
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Warga Balikpapan, Distribusi Air Akan Digilir Lagi
Redaktur : Tim Redaksi