jpnn.com - PONTIANAK – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat akhirnya menjatuhkan sanksi berat pada oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Oknum itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain itu, oknum tersebut juga dipecat secara tidak hormat.
BACA JUGA: BBM Turun, Tarif Angkot kok Tetap Mahal?
“Posisinya sudah ingkrah,” terang Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Adjar Anggono usai melakukan tes urine terhadap puluhan pejabat Kanwil yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Senin (4/4).
Selain dipenjara, petugas tersebut dikenakan sanksi administrasi. Rupanya, ada petugas Lapas lainnya yang masih menjalani proses hukum. “Jumlahnya sekitar dua atau tiga orang. Ini masih akan kami cek,” timpalnya.
BACA JUGA: Mendadak, Gubernur Kalsel Jalani Tes Urine
Upaya tersebut merupakan langkah Kemenkumham sebagai komitmen melakukan pembenahan dan pengawasan terhadap internal pegawai. Di antaranya melakukan pembinaan terhadap pegawai dan sosialisasi yang mengarah pada pelanggaran disiplin, tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (oxa/jos/jpnn)
BACA JUGA: Untuk Warga Balikpapan, Distribusi Air Akan Digilir Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan-perempuan Cantik Berlarian, Ada yang Tertinggal Nih
Redaktur : Tim Redaksi