jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan memusnahkan barang hasil operasi pada Ramadan ini.
Sebanyak 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolresta Bogor Kota, Kedung Halang, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Vila Bogor, Kondisi Mengenaskan
"Ini pengungkapan hasil kinerja kami periode 29-10 April 2023, kami melakukan operasi, di antaranya ada operasi knalpot brong, ada petasan, ada miras," kata Bismo Teguh Prakoso.
Kombes Bismo mengungkapkan operasi penyakit masyarakat itu berhasil dilakukan berkat masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Heboh Pedagang di Parung Bogor Curhat Dimintai THR, Polisi Turun Tangan
Dia menerangkan hal itu merupakan aspirasi dari Jumat curhat, ngopi bareng Kapolresta, meluangkan waktu melakukan kegiatan sambang, dan berinteraksi dengan warga.
"Mereka memberi masukan bahwa selama ini, bahwa knalpot brong ini meresahkan, ya, jadi mereka terganggu, ketika mereka ibadah, kekhusyukannya jadi terganggu," ungkapnya.
BACA JUGA: Tiga Kambing Tercebur Sumur di Bogor
Peraih Adhy Makayasa itu menerangkan ketika melakukan pemusnahan knalpot brong beberapa waktu lalu, para pelaku pengguna atau produsen atau pemilik bengkel-bengkel sudah sadar tidak menggunakan dan memodifikasi barang itu lagi.
Adapun alasan mereka tidak melakukan, pertama mereka ketika berada di gang berkonflik dengan tetangganya sehingga hubungan menjadi tidak baik.
Yang kedua, di jalan mereka hampir menabrak orang karena cenderung menggunakan tinggi dan yang ketiga tentu membahayakan, bisa tawuran karena bising.
"Karena itu, kami melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respons dari warga dan apresiasi dari kami melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respons positif di media sosial," kata Kapolresta.
Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke wilayah lain.
Mereka yang melanggar soal knalpot brong alias bising dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 juncto 106 bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan, baik itu kelengkapan lampu sen, lampu, termasuk knalpot.
Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman sebulan dan denda Rp 250 ribu.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penjual petasan karena bisa memicu tawuran, pihaknya melakukan operasi di berbagai titik, di pasar dan sebagainya hingga dua tong petasan telah disita.
Kemudian untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama empat tahun denda Rp 10 miliar.
Mereka juga melanggar Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sehingga usaha ilegal. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Peresmian GKI Yasmin Bogor Bentuk Kehadiran Negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga