jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, Kabupaten Bogor mengeluh karena dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.
Polres Bogor menangani adanya keluhan tersebut.
BACA JUGA: Lurah di Bekasi Mengemis THR ke Pengusaha, Camat Langsung Bertindak
"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu.
Dia menjelaskan penanganan itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan tidak Banyak Cari Alasan untuk Mencicil THR
Kemudian, kata Iman, keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.
"Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kabur, Bareskrim: Kami Cari
Setelah memastikan adanya pungutan THR, petugas kepolisian mengundang pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.
"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh bhabinkamtibmas Desa Parung," paparnya.
Hasil dari musyawarah tersebut, pengelola mengakui salah dan meminta maaf dan pedagang yang menyampaikan keluhannya bersedia menghapus konten keluhan tersebut di media sosial. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti