jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan pos Bogor Barat, Jawa Barat, yang dikenal GKI Yasmin merupakan bentuk kehadiran negara dalam penyelesaian konflik pembangunan tempat ibadah dan penegakan konstitusi.
“Saudara, bahwa pernyataan saya, mewakili pemerintah, tadi sudah jelas bahwa negara ini adalah negara yang berdasar konstitusi, negara religion nation state, negara kebangsaan berketuhanan,” kata Mahfud saat jumpa pers usai peresmian gereja tersebut yang bertepatan dengan peringatan Paskah 2023 di Kota Bogor, Minggu (9/4).
BACA JUGA: Permasalahan GKI Yasmin Diselesaikan dengan Hibah Lahan, Begini Sikap Menag
Menurut Mahfud, atas dasar perlindungan konstitusi, maka semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup, terutama para pemeluknya tidak berdasarkan jumlah pengikut, tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi.
Oleh sebab itu, kata dia, negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah itu bisa diberikan dengan baik oleh negara
BACA JUGA: Bima Arya: Perayaan Natal Jemaat GKI Yasmin di GKI Induk
“Nah, salah satu cara yang dilakukan Pak Bima (Wali Kota Bogor Bima Arya) bersama teman-teman masyarakat di Kota Bogor ini adalah dialog, kemudian memetakan masalahnya sesuai dengan arahan Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) tadi dan kemudian selesai juga. Tetapi, segala bisa ditempuh agar negara selalu hadir dalam kebebasan warga negara, memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing," katanya.
Peresmian rumah ibadah GKI Pengadilan pos Bogor Barat dengan kapasitas 300 jemaat saat beribadah ini telah menjalani pembangunan selama dua tahun, setelah 15 tahun berkonflik dengan warga sekitar
BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Penyelesaian GKI Yasmin Bogor
Isu konflik ini sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional sehingga pemerintah pusat turut mendorong penyelesaian konflik ini.
Lokasi gereja tersebut yang saat ini diresmikan merupakan tanah aset Pemerintah Kota Bogor dengan luas lebih kurang 1.600 meter persegi.
Dalam proses perizinan, pihak Gereja dibantu Pemerintah Kota Bogor hingga melobi pemerintah pusat agar konflik mencair dengan komunikasi yang baik.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama, pemerintah wilayah setempat serta tokoh agama di sekitar lokasi itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari