Saat Lapor Polisi, Menteri Yuddy tak Tahu Identitas Peneror

Rabu, 09 Maret 2016 – 19:34 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Ini pelajaran bagi masyarakat yang mengirim pesan bernada ancaman. Seperti yang terjadi pada Mashudi, koordinator daerah Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Brebes.

Pengirim SMS yang isinya mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan keluarganya itu dilaporkan kepada Polisi. 

BACA JUGA: Wow! Instansi Pusat dan Daerah Minta Tambahan 1,8 Juta CPNS

"Iya memang benar, pengirim SMS yang isinya mengancam keselamatan Pak Yuddy, sudah dilaporkan ke polisi," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (9/3).

Dia mengungkapkan, sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali kepada nomor HP pribadi Yuddy Chrisnandi.

BACA JUGA: Ini Dia Daerah-daerah yang Dilarang Rekrut CPNS

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak Desember 2015. Terakhir Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporlan ke Polisi oleh Sespri beliau pada 28 Februari 2016," ungkap Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

BACA JUGA: Penjelasan Jubir Polda soal Honorer K2 Ancam Menteri Yuddy

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M (38 ), warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.

"Pada saat melaporkan ke Polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tuturnya.

Kalaupun yang bersangkutan diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, kata Herman, itu baru terungkap setelah diamankan oleh Polisi. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Harapkan Pengadilan Paksa KPK Jerat Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler