Penjelasan Jubir Polda soal Honorer K2 Ancam Menteri Yuddy

Rabu, 09 Maret 2016 – 19:10 WIB
Kombes Mohammad Iqbal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang guru honorer kategori dua (K2) Mashudi, 30, di Brebes, Jawa Tengah.

Langkah penangkapan dilakukan lantaran Mashudi mengirimkan pesan singkat berupa ancaman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi.

BACA JUGA: MAKI Harapkan Pengadilan Paksa KPK Jerat Boediono

"Sekitar bulan Desember 2015 - Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menteri Yuddy melalui sms," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3).

Iqbal menduga, motif ancaman sementara karena pelaku merasa jenuh lantaran tidak diangkat menjadi guru PNS. Sehingga, pelaku menganggap, Yuddy tidak memenuhi tanggung jawab sebagai menteri.

BACA JUGA: Waduh! Sekda Takut Menerapkan Rasionalisasi PNS

Iqbal melanjutkan, saat ini pihaknya menyita barang bukti berupa ponsel genggam berikut kartunya.

Saat ini, Mashudi berada di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, pelaku terkena pasal 29 dan pasal 27 ayat 3 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) kemudian pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.

BACA JUGA: Seluruh Kepala Daerah Wajib Serahkan LHKPN

"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Iqbal. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 244 Kabupaten/Kota Terancam Tak Bisa Terima PNS Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler