Saat Nia Ramadhani Menyebut Nama 3 Anaknya…

Minggu, 11 Juli 2021 – 07:17 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya berinisial ZN saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani mengakui perbuatan mengonsumsi narkoba bukan perilaku terpuji dan tidak patut dicontoh orang lain.

Dia menyatakan seharusnya dirinya memberi contoh baik bagi anak dan orang terdekat di sekitarnya.

BACA JUGA: Kombes Hengki Pastikan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampai ke Pengadilan

"Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie (42), dan ZN (43), dihadirkan di hadapan awak media, dalam keterangan pers tersebut.

BACA JUGA: Ungkap Kebaikan Nia Ramadhani, Ayu Dewi: Sebanyak-banyaknya Uang, Istri itu Lehernya Suami

Perempuan bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) tersebut terisak saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, terutama saat menyebut nama ketiga anaknya, yakni Mikhayla, Mainaka, dan Magika Bakrie.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dari semua pihak, terutama yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka, dan Magika," ucap Nia Ramadhani sembari terisak.

BACA JUGA: Aiptu Suhardi Dihajar dan Diteriaki Kata-Kata Kasar, Kombes Azis Geram

Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti sabu-sabu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler