jpnn.com, JAKARTA - Warga negara Irak Ismael Ibrahim Khaleel ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Ismael Ibrahim diamankan di Apartemen East Casablanca, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Siap-siap, BMKG Prediksi Awal Kemarau
"Pelaku ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Lies Herlinawati," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (25/3).
Andi menjelaskan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi para korban menjadi tenaga kerja imigran gelap di Turki.
BACA JUGA: Beni, Istri dan 3 Anaknya Tak Bisa Menyelamatkan Diri dari Kebakaran
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ismael menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.
"Ismael juga punya peran berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," kata Andi.
BACA JUGA: Kisah Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba, Jadi Jukir, Debt Collector, Hampir Kehilangan Nyawa
Sedangkan peran Lies berkomunikasi dengan sponsor yang diketahui bernama Andi dan Isma. "Kedua sponsor ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan," ujarnya.
Andi mengatakan, Lies juga berperan sebagai penerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," ujar Andi.
Saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi.
Andi mengatakan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti