jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi di wilayah tersebut pada Rabu (19/1).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA: Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana
Kompol Slamet membeberkan kronologi kejadian yang bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi kunci stang motor terkunci.
Sekitar pukul 04.45 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.
BACA JUGA: Begini Ciri-Ciri Rumah Sasaran Komplotan Pencuri, Simak!
"Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak dikenal kemudian meneriaki maling," kata Slamet dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Teriakan tersebut mendatangkan warga sekitar. Singkat cerita, pelaku ditangkap.
BACA JUGA: Kombes Hengki Ungkap Fakta Soal Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ternyata
Pada saat yang sama, anggota dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan warga.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama