jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Keuangan yang terus berupaya menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 110 triliun kepada 22 obligor, demi memulihkan keuangan negara.
“Kami mendukung usaha pemerintah menagih dan mengejar para obligor dana BLBI yang sudah 20 tahun belum ada penyelesaian,” kata LaNyalla di sela-sela reses di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/4).
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Menagih Dana BLBI Senilai Rp 110 Triliun Pada 22 Obligor
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tugas Satgas adalah melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Kemudian, melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.
BACA JUGA: Polri Siap Mengarahkan Satgas BLBI Menagih Hak Negara Senilai Rp 110 Triliun
Menurut LaNyalla, karena masalah BLBI ini sudah cukup lama maka perlu secara cermat dan teliti untuk melakukan pengumpulan dokumen atau berkas dari berbagai sumber, sehingga bisa dieksekusi.
Senator asal Jawa Timur itu menilai upaya ekstra sangat penting dalam menyelesaikan persoalan BLBI.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
Menurut dia, aset BLBI nanti tidak hanya mengembalikan kerugian negara.
Namun,uang negara yang digelontorkan pada 22 tahun lalu akan bisa menutup defisit APBN akibat pandemi Covid-19.
“Selain itu apabila dana tersebut berbentuk valuta asing dan disimpan di luar negeri tentu saja bisa juga memperkuat kurs rupiah,” lanjutnya.
LaNyalla meminta kepada para debitur memiliki iktikad baik membayar tagihan kepada negara. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin para obligor masih memiliki hati nurani.
Dia berharap para obligor atau debitur ini kooperatif, bahkan sukarela memenuhi kewajibannya. “Ini saatnya bagi mereka untuk menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau,” ujarnya.
Lebih lanjut LaNyalla menyarankan agar proses eksekusi berhasil, para obligor BLBI dikepung dari semua sisi. Baik dari pendekatan hukum sampai ke perpajakan, hingga kerja sama internasional.
Misalnya, Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata. Lalu, Satgas meminta kepada otoritas dalam atau luar negeri untuk membekukan aset para debitur ini dan perusahaannya.
“Diperdalam juga mengenai laporan aset dan dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak,” ucap ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim ini.
Menurut dia, karena sebagian besar aset BLBI banyak di luar negeri, maka diperlukan kerja sama secara internasional. Pemerintah perlu membuat mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memiliki tenggat waktu untuk menagih uang Rp 110 triliun hingga 2023.
Satgas tersebut dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara BLBI merupakan ranah perdata, dan bukan pidana. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy