jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 269 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26-28 Juli di Komisi Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Agung Laksono Tolak Rekomendasi Komisi II DPR
Salah satu syarat bisa mendaftar yakni adanya tandatangan atau rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung. Sejumlah partai hingga kini sudah menetapkan calon, namun sebagian yang lain belum.
Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, pada lebaran 2015 ini banyak kandidat calon kepala daerah yang tidak mudik ke kampung halamannya.
BACA JUGA: KPK, Polri, Kejaksaan Diminta Pelototi Proses Pencalonan Pilkada
Namun, mereka itu lebih memilih mudik ke kantor dewan pimpinan pusat partai demi mendapatkan rekomendasi pencalonan.
"Mudik lebaran kali ini bisa jadi banyak calon kepala daerah tidak mudik ke kampung halaman, tapi mudik ke DPP," ujar Irman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
BACA JUGA: Awasi, Jangan Sampai Parpol Usung Keluarga Incumbent
Menurut Irman, pada calon kepala daerah itu sangat membutuhkan restu DPP supaya bisa mendaftar. "Karena tanggal 26 sudah mulai masa pendaftaran. Restu DPP sangat dibutuhkan untuk calon kepala daerah," ungkap Irman.
Ia menambahkan, parpol sangat menentukan dalam penentuan calon kepala daerah. Menurut Irman, jangan sampai karena petahana tapi tak berkualitas kemudian diusung atau dicalonkan.
Dan sebaliknya, jangan sampai karena keluarga petahana tapi berkualitas dan berkompetensi, tidak dicalonkan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada
Redaktur : Tim Redaksi