KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada

Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:43 WIB
ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Pilkada.

Putusan MK itu antara lain yakni menyatakan larangan keluarga petahana nyalon adalah inkonstitusional, anggota dewan harus mundur saat menjadi calon kepala daerah.

BACA JUGA: Anggota Dewan Nyalon Harus Mundur Dinilai Melawan Equality Before the Law

Fery mengatakan, salah satu tindaklanjut putusan MK itu yakni dengan melakukan revisi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"KPU hormati apa yang menjadi putusan MK," kata Ferry dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).  

BACA JUGA: Pemerintah Segera Susun Aturan Pengisian JPT

Menurut Ferry, revisi PKPU nomor 9 tahun 2015 itu akan segera dibahas setelah putusan MK. "Insyaallah Senin depan kita masuk proses pembahasan revisi terbatas PKPU nomor 9 tahun 2e015," jelas dia.

Di samping melakukan revisi, KPU juga berharap agar proses pilkada berjalan baik dan berkualitas. Karenanya, Ferry mengajak semua stakeholder mengawal terutama dalam hal perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik.

BACA JUGA: Di Kilometer 74, Tol Cipali Padat Merayap

"Saya yakin kalau terkonsolidasi dengan baik, maka 26-28 Juli pascalebaran kami terima pendaftaran pasangan calon dari partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan," katanya.

Menurutnya pula, masyarakat pun harus diberi penguatan dalam pendidikan politik. Masyarakat harus bisa mengikuti proses dari awal sampai akhir.  "Harus dicerdaskan supaya tidak hanya ikut mencoblos pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember saja," katanya.

Pengamat politik dari Perludem Heroik Muttaqien Pratama, mengatakan, putusan MK harus dihormati. Namun demikian, bukan berarti tidak harus melakukan apa-apa.

"Kami mendorong pantauan partisipatif, dari masyarakat maupun media untuk mengawal proses rekrutmen calon kepala daerah yang waktunya sudah mepet," kata Heroik di kesempatan itu. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bengkalis Jadi Tersangka, Ini yang Dirasakan Dirjen Otda Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler