Sabaaarr.. Bareskrim Masih Kumpulkan Bukti Untuk Jerat Agen Travel Lainnya

Jumat, 09 September 2016 – 13:35 WIB
Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberangkatan calon haji Indonesia via Filipina. Tujuh orang tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti dan dianggap terlibat penuh dalam pemberangkatan calon haji.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, selain tujuh tersangka itu, Bareskrim sebenarnya punya nama-nama lain yang terlibat. Hanya saja Bareskrim belum mempunyai bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina

"Kami akan lihat babak berikutnya. Karena berkaitan alat buktinya belum lengkap," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Boy menerangkan, penyidik Bareskrim masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti keterlibatan agen travel dalam kasus ini. Dia meminta, agar semua pihak bersabar.

BACA JUGA: Tergiur Jadi Model, Imigran Ganteng Inipun Rela Jadi Gigolo

"Kalau ada travel agent lain yang dicurigai, belum ada penetapan tersangka. Jadi masih menunggu waktu," terang dia.

Boy juga mengakui bahwa selain mencari tersangka lain, Bareskrim juga mencari adanya jalur selain Filipina, yang digunakan agen travel dalam mengirim calon jemaah haji.‎

BACA JUGA: Duh, Menjambret Kok Ajak Saudara Perempuan, Begini Jadinya

"Kami masih cari lagi informasi fakta untuk ditelusuri dalam hal negara negara lain. Kalau jalur lain belum ada fakta. Ini sesuatu informasi yang harus kami kumpulkan dulu dari masyarakat," jelas Boy.

Namun, Boy mengimbau, jika masyarakat memiliki informasi adanya agen travel yang mengirimkan calon haji via negara lain, maka ia meminta untuk melaporkannya.

"Masyarakat mungkin punya informasi seperti itu. Itu bisa jadi bahan yang bagus untuk kami ungkap, apakah ada modus dari negara lain selain Filipina," tandasnya. (Mg4/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, Pembantu Setubuhi Anak Majikan Penderita Disabilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler