Sabar, Alat Cetak e-KTP Rusak

Jumat, 07 Juli 2017 – 07:59 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Daftar tunggu pemohon kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan makin panjang.

Sebab, alat pencetak e-KTP milik kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kabupaten Madiun, Jatim, ngambek.

BACA JUGA: 14.967 Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Card printer merek Fargo HDP5000 itu teronggok di dekat jendela ruang pencetakan e-KTP. Bertumpuk dengan ribuan berkas permohonan yang belum diproses oleh administratur database (ADB).

Kabel mesin berbentuk balok berukuran 20 x 20 sentimeter hitam itu tak lagi terhubung aliran listrik.

BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Distribusikan 5 Juta Keping e-KTP Yang sudah Dicetak

“Alatnya rusak dan belum sempat diperbaiki,’’ kata Romadhon, kabid Pendaftaran Penduduk Disadmindukcapil Kabupaten Madiun.

Alat itu, lanjut Romadhon, rusak sejak sebelum Lebaran. Usai digunakan lembur mencetak data e-KTP yang sudah dalam kondisi print ready record (PRR).

BACA JUGA: 10 Bulan Urus e-KTP Kok Gak Kelar-kelar

Maklum, Disadmindukcapil Kabupaten Madiun baru mendapatkan jatah blangko e-KTP dari pemerintah pusat sebanyak 10 ribu keping pada awal puasa lalu.

‘’Maksud kami biar pekerjaan tidak semakin menumpuk. Setelah dapat blangko langsung kami cetak,’’ urainya.

Dalam sehari, Disadmindukcapil Kabupaten Madiun hanya mampu mencetak hingga 300 keping e-KTP. Itu pun dilakukan hingga larut malam.

Sebab, mesin pencetak ID card itu harus diistirahatkan. Jika terus dipaksa, mesin bakal panas dan ngadat.

Namun, baru mencetak sebanyak 10 ribu keping, satu alat pencetak keburu ngambek duluan. ‘’Padahal, kami selalu mendinginkan mesin sebelum dipakai lagi,’’ ungkap Romadhon.

Keputusan mengebut pencetakan itu akhirnya menjadi bumerang. Printer itu kini sama sekali tidak dapat digunakan.

Padahal, untuk memperbaiki mesin itu harus ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Tidak dapat diperbaiki di tempat-tempat servis alat elektronik umumnya.

Ada pihak ketiga yang mumpuni yang telah ditunjuk pemerintah pusat. ‘’Tapi, belum kami kirim untuk diperbaiki,’’ imbuh Romadhon.

Bukan enggan memperbaiki, hanya saja Disadmindukcapil Kabupaten Madiun sudah patah arang terlebih dahulu. Penyebabnya, printer yang sama pernah rusak tahun lalu.

Printer itu sudah dikirim ke Jakarta dan hingga lewat tahun tak kunjung jadi. ‘’Sudah kami tanyakan ke sana. Tapi belum diperbaiki. Mungkin terkena imbas kisruh (megakorupsi, red) pengadaan blangko e-KTP lalu,’’ duga Romadhon.

Disadmindukcapil sejatinya masih memiliki tiga mesin pencetak yang masih aktif. Lantaran satu alat keburu rusak sebelum seluruh permohonan pencetakan e-KTP dikerjakan, pihaknya harus lebih berhati-hati.

Sebab, jika tiga alat dipaksa menuntaskan pencetakan seluruh data e-KTP yang sudah PRR, maka nasibnya bakal sama dengan printer yang rusak terlebih dulu. ‘’Jika rusak, semua bisa bahaya,’’ tegas Romadhon.

Permohonan pencetakan e-KTP yang masuk bulan ini dipastikan baru dapat diambil Maret tahun depan.

Itu pun tidak berani menjanjikan pemohon e-KTP bakal membawa keping e-KTP, bukan surat keterangan pengganti e-KTP.

Sebab, blangko yang kini tersedia hanya menyisakan 10 ribu keping. Sedangkan data pemohon e-KTP yang sudah PRR mencapai 19 ribu.

Sementara jumlah pemohon e-KTP mulai Mei tahun lalu hingga kini mencapai 45 ribu warga. ‘’Bisa jadi nanti warga harus memperpanjang surat keterangan pengganti e-KTP nya lagi,’’ pungkas Romadhon. (bel/fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dicatut soal e-KTP, Yasonna Bakal Blak-blakan di KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler