jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih merampungkan surat dakwaan bagi Ratna Sarumpaet yang kini menyandang status tersangka kasus penyebaran kabar bohong. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, surat dakwaan bagi mantan pentolan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu dalam tahap finalisasi.
"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja. Sabar,” ujar Nawawi di Jakarta, Selasa (12/2). Baca juga: Kubu Prabowo - Sandi Seperti Menari di Atas Penderitaan Ratna Sarumpaet
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Banget Suara Jokowi di Pilpres Tak Akan Sampai 40 Persen
Walakin, Nawawi memastikan surat dakwaan akan segera tuntas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) bisa membawa Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam waktu dekat ini kami rampungkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks karena mengaku dianiaya di Bandung, Jawa Barat. Padahal, ibunda Atiqah Hasiholan itu menjalani operasi bedah plastik di Menteng, Jakarta Pusat. Baca juga: Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Anggota BPN Ditarget, Kubu Jokowi Tanggapi Santai
Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Banyak Tokoh BPN Prabowo - Sandiaga Ditarget, Kubu Jokowi Dibiarkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo - Sandi Seperti Menari di Atas Penderitaan Ratna Sarumpaet
Redaktur : Tim Redaksi