jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta semua pihak bisa menahan diri dan tidak menuntut kepolisian mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, kata legislator Fraksi Partai NasDem itu, kepolisian perlu mendalami kasus penembakan kepada anggota Brimob itu kepada siapa pun yang terlibat.
BACA JUGA: Putri Candrawathi 2 Kali Bilang Malu, Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J?
"Tentunya untuk motifnya, mari beri waktu kepada kepolisian mendalami semuanya. Kan, harus memeriksa sebanyak-banyaknya pihak," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (11/8).
Toh, kata dia, urusan motif dalam kasus penembakan Brigadir J sebenarnya akan terungkap cepat atau lambat.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik
Menurut dia, jika kepolisian tidak mengungkap, fakta persidangan akan membeberkan motif dari perkara berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kalau kemudian polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif, itu pasti akan menuju di persidangan," ujarnya.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J tak akan diungkap ke publik dengan alasan menjaga perasaan kedua belah pihak.
Alasan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif harus dijaga perasaan dua pihak. Baik pihak dari Brigadir Yosua maupun dari pihak Saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, KM, dan Bharada E.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan