Sabar...Anak Buah Megawati Belum Tentu Bersalah kok

Jumat, 15 Juli 2016 – 21:24 WIB
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut sebagai eksekutor pembagian uang dari pengembang reklamasi kepada anggota dewan. 

Nama Pras muncul dalam rekaman percakapan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung saat berbicara dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang diputar pada persidangan Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, belum tentu Pras menjadi pembagi jatah karena tidak ada fakta yang menyatakan demikian.

BACA JUGA: Tiga Negara Perkuat Kerja Sama Patroli Maritim

Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna berpendapat jika mendengarkan uraian dari rekaman percakapan, itu baru sekadar pengakuan dari satu orang saksi saja.

"Ingat, asas hukum pidana kita mengenal "satu saksi bukan saksi. Jadi, harus ada bukti lainnya yang bisa membuat terang suatu delik," kata Sirra, Jumat (15/7) saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA: Novum PK Freddy Budiman hanya Muslihat Saja

Sirra mengingatkan, semua pihak sebaiknya tidak terlalu cepat menarik kesimpulan seseorang terlibat dalam suatu perkara.  "Saya kira terlalu dini untuk menarik seseorang dalam pertanggungjawaban suatu delik," katanya.

Pras sebelumnya mengaku tidak mengenal Pupung. Pras tidak mengerti soal pembicaraan Pupung dan Sanusi seperti yang diperdengarkan Jaksa KPK di persidangan Ariesman. Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan ini menegaskan siap jika dihadirkan sebagai saksi di persidangan. 

BACA JUGA: Tersangka Vaksin Palsu Bertambah, 1 Dokter, 1 Bidan dan 1 Insinyur

Selama ini ia sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. "Pasti hadir sebagai warga negara Republik Indonesia,” ujar Pras belum lama ini.

KPK masih menunggu persidangan Ariesman selesai sebelum menarik kesimpulan.  "Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin (14/7).

Seperti diketahui, dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Pupung dan Sanusi berbicara via telepon 17 Maret 2016. "Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetyo Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi dalam rekaman.

‎‎Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.

‎Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain.

"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.

Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Tuding Pengkritiknya Tolol, Fahri Hamzah Berang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler