Sabtu Malam Demam, Pagi Tadi Tes Usap, Wali Kota Pontianak Positif Covid-19

Selasa, 15 Juni 2021 – 19:07 WIB
Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes usap, Selasa. ANTARA/HO-Humas Pemkot Pontianak

jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkonfirmasi positif tertulari Covid-19.

Hal itu berdasar hasil tes usap yang dilakukan Selasa (15/6).

BACA JUGA: Sudah 116 Orang Meninggal Dunia, Jangan Anggap Covid-19 Sebelah Mata

Edi menjelaskan bahwa dia sempat mengalami demam pada Sabtu (12/6) malam.

"Pagi tadi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19," kata Edi Rusdi Kamtono dalam pernyataannya melalui akunnya di media sosial di Pontianak, Selasa (15/6).

BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji Mengingatkan Bupati dan Wabup Sambas Fokus Menangani Covid-19

Mantan wakil wali Kota Pontianak itu mengaku saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Selama menjalani isolasi mandiri, kata Edi, tugas pemerintahan diwakili oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.

BACA JUGA: Edi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Kota Pontianak Mengalami Tren Kenaikan

"Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Edi mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri demi menyukseskan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)
secara ketat yang dimulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.

"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler