jpnn.com - BATAM - Satres Narkoba Mapolresta Barelang memusnahkan sebanyak 356 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus di Mapolresta Barelang, Rabu (15/4) pagi.
Narkoba jenis sabu asal Malaysia ini merupakan hasil tangkapan petugas keamanan pelabuhan Batamcenter dari seorang penumpang kapal Fery atas nama Hamdilah. Pria asal Aceh dengan nomor pasport A7558452 ini mencoba menyelundupkannya dengan cara memasukan sabu tersebut ke dalam duburnya.
BACA JUGA: Klaim Reklamasi Teluk Benoa Berikan Dampak Positif untuk Bali
Sabu tersebut dibungkus dalam balon terdiri dari tiga paket berwarna hijau dan dua paket berwarna kuning. "Lima paket sabu itu dimasukan pelaku ke lubang anusnya,” ujar Kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid.
BACA JUGA: Polisi Bertahan di Hutan Hingga Din Minimi Tertangkap
Hamdilah ditangkap setelah terdeteksi alat pemindai X Ray di pelabuhan. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Medan Sumatra Utara oleh pelaku yang mengaku hanya sebagai kurir itu.
Pemusnaan sabu itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan polisi terkait kasus Narkotika.
BACA JUGA: Diduga Stress Dua Penumpang KM Kelud Terjun ke Laut
"Sudah lengkap berkas, makanya dimusnahkan," kata Irham.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 324 gram. Karena sebagiannya disisikan untuk bukti persidangan dan uji labfor. (eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga...Larikan Remaja 16 Tahun untuk Cinta Satu Malam
Redaktur : Tim Redaksi