Sabu di Tas Travel Seberat 597,5 Gram Diganjar 17 Tahun

Kamis, 26 Maret 2015 – 21:16 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Hasyim (36), terdakwa pemilik dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 597,5 Gram, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 17 tahun, ditambah denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara dalam sidang, Kamis (26/3).

Majelis hakim dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH MH didampingi Iwan Irawan SH dan Sugeng SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 354 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Asyik.. Pelni Sediakan Pelayaran Wah ke Tujuh Tempat Wisata Fastastis Ini

Vonis tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 15 tahun penjara didenda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam sidang, pengungkapan perkara ini berawal dari ditangkapnya saksi Usman Solihin (terdakwa terpisah-red) oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Kepri di depan Wisma Fajar, Komplek Bintan Plaza, Jalan MT Haryono, Tanjungpinang, Kamis (21/8) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Rekannya Lebih Ringan, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis

Hasil penggeladahan anggota BNP Kepri didapati barang bukti diduga sabu seberat 45,83 gram, dan pil ekstasi sebanyak 54 butir di dalam tas sandang yang diletakan di atas dasboard mobil miliknya.

Dari penyelidikan BNP Kepri, saksi Usman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Hasyim, dengan menjualnya seberat seperempat ons dengan harga Rp20 juta dan 100 butir pil ekstasi dinilai Rp130 per butir.

BACA JUGA: Ibu Muda Cantik Ini Ditangkap Bersama Dua Bandar Narkoba

Kemudian saksi Usman akan membayarnya kepada terdakwa Hasyim, setelah narkoba jenis shabu dan pil ekstasi tersebut telah habis terjual seluruhnya.

Selanjutnya anggota BNP melakukan pengembangan dengan cara menuju kerumah terdakwa Hasyim di Jalan Gatot Subroto, Perumahan Taman Surya, Tanjungpinang, menggunakan mobil saksi Usman.

Setiba di rumah terdakwa, kemudian anggota BNP Kepri melakukan penangkapan, dan penggeledahan dalam kamar rumahnya.

Dari penggeledahan tersebut, anggota BNP Kepri menemukan 1 buah plastik warna putih bertuliskan WWW.Skynet.com.My yang berisikan 8 bungkus plastik yang berisikan kristal diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 597,6 gram.

Barang haram tersebut diletakkan terdakwa Hasyim disamping tempat tidurnya, bersama 1 buah tas travel bag warna coklat merek Travelman, 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp44 juta dari hasil penjualan sabu selama ini.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 30 lembar plastik bening, 1 sendok makan, 1 gulung aluminium foil.

Hasil penyelidikan petugas BNP Kepri, terdakwa Hasyim mengaku mendapatkan dari Akok (belum ditangkap).

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding selama satu minggu.(Cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Beri Bantuan 10 Unit Kapal, Nelayan Mana yang Berhak Memakainya, Mau Tahu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler