Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang

Rabu, 22 April 2020 – 20:31 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum pemusnahan 11,172 kg sabu-sabu. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka dimusnahkan aparat Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.

BACA JUGA: 15 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Indonesia

"Caranya yakni narkoba tersebut diblender kemudian dimasukkan ke dalam tempat pembuangan kotoran manusia," katanya, Rabu (22/4).

Ade mengatakan, terungkapnya tersangka peredaran narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.

BACA JUGA: Pengendara Motor Lemparkan 7,9 Gram Sabu-sabu ke Dalam Lapas

"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).

Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).

BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Singgung Umat Islam yang Ngotot Ibadah di Masjid

Dia menambahkan, dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan, tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.

Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain.

Hadir saat pemusnahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan Pemkab Tangerang serta dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

"Pemusnahan narkoba yang dihadiri perwakilan dari berbagai unsur menunjukkan sikap sepakat dan siap melawan peredaran narkoba," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler