Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram

Jumat, 09 Agustus 2019 – 22:17 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TANGERANG - Peredaran sabu-sabu via online dibongkar petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tiga orang yang terlibat peredaran tersebut diamankan polisi di wilayah Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Kamis (25/7) lalu.

Ketiga pelaku berinisial MRR, AB, dan DTA. Narkotika itu dijajakkan melalui akun media sosial (medsos) Instagram bernama Dr Bankbong.

BACA JUGA: AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram

MMR bertugas sebagai admin akun medsos. Sedangkan AB dan DTA adalah pelanggan. “Admin akun tersebut meng-upload berbagai gambar dan promo dengan kata-kata yang meyakinkan. Ia juga menyertakan gambar sabu-sabu untuk meyakinkan bahwa akun tersebut tidak menipu,” beber Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat jumpa pers di aula Polres Bandara Soetta, Kamis (8/8).

MMR mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram tersebut. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.

BACA JUGA: Suami Meninggal Dunia, Istri Meneruskan Usaha Jualan Narkoba

BACA JUGA: Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang

“Pelaku sudah menjual sabu-sabu sebanyak 26 kali kepada orang yang sama karena memang followers (pengikut-red) akun Instagram tersebut merupakan komunitas pemakai dan penjual sabu,” jelasnya.

BACA JUGA: Ada Cewek Bertato Bawa Barang Terlarang ke Rutan Jakpus

Setelah pembayaran, sabu-sabu itu diselipkan pada kerah pakaian atau kemasan kaleng rokok dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. “Pelaku menggunakan jasa pengiriman barang seperti TIKI, JNE, JNT, dan sebagainya, untuk semakin mengelabui petugas, pelaku juga menggunakan lakban bertuliskan ‘Bukalapak’,” tutur pria berkacamata itu.

Victor mengungkapkan, pelaku sebelumnya juga pernah menjual sabu-sabu melalui medsos dan ditipu pembeli pada 2018 lalu. “Nah, di 2019 ini mereka jual lagi lewat akun Instagram dengan bahasa-bahasa pengguna narkoba,” katanya.

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Pasetyo mengungkapkan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,55 gram.

Jumlah tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,56 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam sobekan kupluk, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,60 gram di kerah jaket berwarna putih, dan satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,46 gram di sobekan pinggang celana jeans.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini masih kita akan kembangkan kembali,” tegasnya. (one/nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Rutan Cipinang Selundupkan Sabu-Sabu, Karutan: Pecat!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler