jpnn.com, CIANJUR - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat, sudah melibatkan emak-emak. Perempuan berusia 40 tahun berinisial R harus berurusan dengan polisi, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu dan ganja yang diperoleh dari balik jeruji besi Lapas Cianjur.
R tak seorang diri, ia diamankan bersama dengan lima pengedar lainnya. R menjalani bisnis haramnya itu meneruskan usaha suaminya yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Ada Cewek Bertato Bawa Barang Terlarang ke Rutan Jakpus
Selama ini, R mendapat pasokan sabu-sabu dari teman almarhum suaminya yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Cianjur. Faktor ekonomi menjadi alasan ibu yang mempunyai lima orang anak ini nekat menjual barang haram tersebut.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu-sabu di BH dan Celana Dalam, Oknum PNS Ditangkap Petugas Bandara
BACA JUGA: Petugas Rutan Cipinang Selundupkan Sabu-Sabu, Karutan: Pecat!
R tak bisa berkutik saat Satnarkoba melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti seberat 8 gram. Barang bukti tersebut sudah dikemas dalam paket satu gram dan paket kecil.
“Suami saya dulu pengedar. Kini sudah meninggal, karena faktor ekonomi saya terpaksa melanjutkan bisnis ini,” ujar R di Mapolres Cianjur, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Sopir Kabag Hukum Sembunyikan Sabu-Sabu di Kantor Bupati
R mengaku mendapat info pengedar sabu-sabu dari teman suaminya yang berada di Lapas Cianjur. Modus operandi yang biasa ia lakukan adalah dengan menghubungi calon pembeli. Setelah terjadi transaksi deal, pembeli segera melakukan pembayaran via transfer.
Setelah dibayar, R akan memberikan sabu-sabu pesanan pembeli di tempat yang telah disepakati, caranya dengan cara menempelkan barang haram tersebut di sejumlah objek seperti tiang listrik, pohon dan objek lainnya sambil terus diawasi dari kejauhan.
Selain R, Satnarkoba Polres Cianjur menangkap lima tersangka lainnya pengedar sabu dan ganja di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
BACA JUGA: Bawa 29 Kg Sabu-sabu, Nazarudin Ditangkap BNN di Depan Rumah Makan
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, penangkapan lima tersangka tersebut berawal dari informasi warga lalu diselidiki oleh Satnarkoba Polres Cianjur.
Tersangka yang tertangkap pertama berinisial Y di Pacet. “Dari dia (Y) didapati ganja seberat 200 gram lalu dikembangkan dengan menangkap A di Bogor dengan barang bukti seberat dua kilogram ganja,” ujar Soliyah.
Satnarkoba Cianjur juga menangkap tiga tersangka sabu-sabu inisial E, S, dan R. “E dan S merupakan kakak beradik. Namun berbeda kasus perkara dengan R. Dari kakak beradik diamankan sabu seberat 11,3 gram,” katanya. (dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jefri Nichol: Saya Sudah Mengikhlaskan Itu Semua
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti