Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Sop Tulang Iga

Senin, 02 Maret 2020 – 13:03 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo menunjukan barang bukti serta tersangka kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sindikat penyelundup sabu-sabu ke dalam sop tulang iga sapi yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Awalnya modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya. S yang menunjukkan gerak- gerik mencurigakan, membuat sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: BNN Jabar Tembak Mati Pengedar Narkoba di Rest Area Tol Japek

"Setelah diperiksa di dalam sop tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan, dan ED (30) yang bertugas meracik sop tulang iga sapi.

BACA JUGA: BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta

ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.

Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan-bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya.

BACA JUGA: Rumah Subsidi yang Diresmikan Jokowi Kebanjiran, Kali Ini Terparah

"Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru.

Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler