Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Wafer, Polisi Nyaris Terkecoh

Jumat, 01 Juli 2022 – 22:49 WIB
Barang bukti sabu-sabu dan bungkus wafer disita Polresta Serang Kota. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernisial MR (37) di sebuah kontarakan di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang pada Selasa (28/6).

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan dilakukan setelah mereka menerima laporan masyarakat yang resah dengan pelaku.

BACA JUGA: BY, Bandar Besar Sabu-Sabu Ditangkap di Tangerang, Lihat Barang Buktinya, Edan

Sebab, pelaku kerap diduga melakukan transaksi narkoba di dalam kontarakannya.

Berdasar laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Serang langsung melakukan pengintaian dan mendatangi kediaman pelaku.

BACA JUGA: Siapa DJ Berinisial J yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba?

“Kami lakukan penggeledahan, setelah dilakukan pencarian didapati sabu-sabu disimpan dalam bungkus wafer,” kata Agus dalam siaran persnya, Jumat (1/7).

Menurut Agus, pelaku MR sempat tidak mengaku sebagai pengedar sabu-sabu.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu

Namun, polisi tak terkecoh, setelah dilakukan pencarian akhirnya didapati sabu-sabu di sekitar kontrakan pelaku.

“Barang haram itu disimpan di luar kontrakan pelaku,” kata Agus.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam plastik kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram.

“Kemudian ada satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” ujar Agus.

Kini, pelaku sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler