jpnn.com - jpnn.com - Saksi fakta kedua Dedi Junaedi merasa kecewa atas ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tentang surat Al-maidah 51.
Menurutnya, pria yang karib disapa Ahok itu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Di Detik Akhir, Seorang Ahli jadi Saksi di Sidang Ahok
"Dan setelah tahu itu (Ahok menyinggung Alquran dalam pidatonya), perasaan saya kecewa. Sebab, tak tepat waktunya Pak Ahok ngomongin soal itu (surat Al-maidah)," kata dia di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Sahbudin menilai, Ahok tidak tepat menyinggung surat Al-maidah ayat 51 karena saat proses jelang Pilkada. Sedangkan posisi Ahok merupakan petahana.
BACA JUGA: Sidang Ahok, Nelayan Kepulauan Seribu Dihadirkan
Di sisi lain, Ahok tak tepat menyinggung surat Al-maidah karena dia bukan ahli tafsir atau penganut Islam.
"Kalau saat (Ahok) berpidato sih gak ada reaksi karena kan tak tahu (itu pidato menginggung surat Al-maidah). Saya memang tak tahu (makna surat Al-maidah). Tapi setelah itu, saya janji pada diri sendiri untuk mencari tahu (makna surat Al-maidah)," jelasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Bang Taufik Minta Mendagri Taat Undang-Undang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Blusukan Door to Door demi Menambah Ahokers
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga