Sadis! Anak Cangkul Ayah Sendiri, Sawah Berubah Merah Darah

Kamis, 17 November 2022 – 20:28 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45), anak yang menganiaya ayah kandungnya dan menyebabkan kematian.

Penganiayaan oleh UU terhadap ayahnya dilatarbelakangi permasalahan warisan.

BACA JUGA: Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan menembang pakai senapan angin," ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.

Dia mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

BACA JUGA: Melihat Wajah Irjen Iqbal, Dua Anak Penderita Rapuh Tulang Langsung Semringah

Menurut Edwin, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.

Namun, tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

BACA JUGA: Korban Tewas Dihantam Pajero Sport Telah Dimakamkan, Satu Liang Lahat dengan Ayah Mertua

Dia menjelaskan tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin.

Akibatnya, korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa sang ayah tak tertolong.

"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.

Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, tetapi pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," pungkas Edwin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis di Solok Dibunuh Mantan Pacar, Motif Pelaku di Luar Nalar


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler