jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku praktik aborsi di wilayah Duren Sawit.
Pelaku utama dari kejahatan tersebut ialah seorang perempuan berinisial S.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo menyatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait praktik aborsi itu dari warga.
"Jadi, pelaku ini modusnya memasang iklan online di internet. Nah, setelah menerima ada nomor WA yang dihubungin dari nomor WA tersebut kemudian diarahkan rumah sakit seolah-olah ini seperti tindakan yang resmi," kata Dimas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (19/5).
BACA JUGA: 2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih
Dia menjelaskan selanjutnya pasien dibawa keliling Jakarta Timur lalu ke tempat praktik.
"Mereka punya syarat-syarat khusus yang untuk pasien-pasien yang akan dilaksanakan aborsi. Jadi, tidak boleh ditemani laki-laki, mereka memang sudah berupaya berpartisipasi. Hanya boleh ditemani perempuan dan maksimal hanya berdua atau bertiga," lanjutnya.
BACA JUGA: Mahasiswi dan Pacarnya Sepakat Melakukan Aborsi
Dimas menjelaskan pelaku rata-rata mendapat pasien tiga hingga empat orang dalam sehari.
Dia juga menjelaskan tarif yang dipatok untuk praktik tersebut juga bervariasi tergantung usia kandungan.
"Kalau sebelas minggu ke bawah harganya Rp 4,5 juta dan 12 minggu sampai sembilan bulan itu mereka terima sampai Rp 9 juta ke atas tergantung kesulitannya," jelasnya.
Para pelaku juga sudah melakukan aksi yang sama di daerah Jakarta Pusat.
"Menariknya, tersangka S yang pelaku utamanya sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis," jelasnya.
Dimas menyebutkan S sendiri belajar secara autodidak setelah sebelumnya mendampingi seorang dokter melakukan praktik yang sama, tetapi sudah tutup sejak lama.
Dia menyebutkan S melakukan praktiknya sudah setahun lebih dan sering berpindah tempat.
"Kalau di Jakarta Timur baru satu minggu. Dia tidak punya kemampuan medis sama sekali," katanya.
Dimas menyebutkan pelaku membuang janin yang telah diaborsi dengan cara yang sadis.
"Setelah divakum, janin tersebut dilarutkan dengan HCL. Jadi, kalau sudah keluar janinnya dimasukkan ke dalam ember dan dilarutkan di situ, janin tersebut terurai lalu dibuang ke toilet," pungkas Dimas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra