Saeful Bahri Segera Disidang

Kamis, 19 Maret 2020 – 22:25 WIB
Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri, penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri, pemberi suap bersama dengan tersangka HM (Harun Masiku) yang masih DPO, kepada Komisioner KPU tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/3).

BACA JUGA: KPU Berharap Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Ali mengatakan, Saeful didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Penyidik KPK Limpahkan Berkas Kasus Saeful Bahri ke Penuntutan

"Jaksa penuntut umum saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.

Selama proses penyidikan terhadap terdakwa Saeful, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Riezky Aprilia, dan Wahyu Setiawan.

KPK pada tanggal 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku (HAR) menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler