jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta mengisi jabatan Saefullah untuk sementara waktu.
Saefullah diketahui tengah menjalani perawatan medis karena dinyatakan positif terjangkiti Covid-19.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
"Sehubungan Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dengan ini Sri Haryati akan melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat perintah tugasnya.
Adapun Sri diperintahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda DKI Jakarta mulai dari 14 September 2020 hingga Saefullah sudah bisa kembali bertugas.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
Dalam surat perintah tugas, Anies mengatakan bahwa Sri yang merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah, dan perubahan status hukum kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pengakuan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Oh Ternyata
"Dikecualikan atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menjalankan tugas sebagaimana pejabat definitif melaksanakan tugasnya sehari-hari," ujar Anies.(mcr1)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi