Safrizal: Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian seperti Trisula, Pelindung Masyarakat 

Jumat, 02 September 2022 – 22:08 WIB
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar rakor, sinkronisasi, sinergitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Pol PP serta perlindungan masyarakat baru-baru ini. Foto dok. Kemendagri 

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.

Di samping menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang pelaksanaannya sangat terkait dengan sinergitas lintas sektor.

BACA JUGA: Ini Harapan Pemerintah kepada Satpol PP & Satlinmas

Dia menyebutkan tugas Satpol PP tersebut diatur jelas berdasarkan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas," ujar Safrizal dalam rakor, sinkronisasi, sinergitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Pol PP serta perlindungan masyarakat baru-baru ini.

BACA JUGA: Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tegaskan Pentingnya Manajemen PPNS oleh Satpol PP

Oleh karena itu, ujarnya, sinergi harus terus diperkuat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai lapangan kewilayahan.

Di samping tugas penegakan, lanjutnya satpol PP dalam melaksanakan tugasnya diharapkan selalu mengedepankan persuasi dan berpedoman pada humanisme sehingga bisa menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

Hal ini menjadi penting mengingat situasi di lapangan seringkali memicu berbagai tindakan kontra produktif dari aparat yang bertugas di lapangan.

Dia.mengaku dalam tiga minggu terakhir ini memonitor terus tidak ada berita atau informasi negatif dari satpol PP.

Hal itu patut dipertahankan untuk terus memosisikan satpol PP sebagai elemen pemda yang dicintai rakyat, bukan sebaliknya.

"Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga," sambung Safrizal.

Lanjut dikatakan upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembinaan dan pengawasan umum maupun teknis yang telah dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selama ini.

Itu sejalan dengan narasi besar yang mendorong keberadaan satpol PP sebagai pengayom masyarakat.

Satpol PP adalah pengayom. Pengayom, kata dia, adalah problem solver, yakni selalu berorientasi pada solusi dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah. 

"Inilah yang dibutuhkan masyarakat saat ini sosok pengayom yang mampu membangkitkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat”, tegas Safrizal. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler