jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengapreasiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Majelis hakim telah mengambil satu dasar yang kuat berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan sehingga memutuskan vonis dua tahun penjara,” kata Fadli, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Vonis Ahok, #RIPHukum dan Tagar Salam2TahunPenjara
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa ini bisa menjadi pelajaran berharga siapa pun tidak boleh melakukan suatu penodaan agama.
“Agama apa pun, Islam, Kristen, Hindhu, Budha, dan lain-lain yang diakui,” tegasnya.
BACA JUGA: Vonis Ahok Masuk Kategori Batas Bawah
Selain itu, dia mengatakan bahwa ini juga menjadi satu pelajaran berharga bahwa pejabat publik tidak bisa berulang-ulang melakukan yang bisa menyinggung banyak golongan. “Apalagi sensitif persoalan agama,” kata Fadli.
Lebih lanjut Fadli melihat ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat yang diabil sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Vonis Itu Memang Ringan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum
Redaktur & Reporter : Boy