SAH! Gubernur Sumut dan Istri Muda jadi Tersangka Suap Hakim

Selasa, 28 Juli 2015 – 19:34 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Evy Susanti, istri muda politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Ini Sosok Calon Pimpinan yang Diidamkan 9 Wanita

Menurut Indriyanto, penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap keduanya dan juga bukti-bukti lainnya. Gatot diketahui sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Sedangkan Evy baru satu kali menjalani pemeriksaan.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,"  katanya. 

BACA JUGA: Penyergapan di Kota Saja Belum Sempurna, Teroris di Hutan Serahkan TNI

Gatot dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk di antaranya pengacara senior OC Kaligis dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Cadangan BBM Terancam, Kinerja Jokowi Dipertanyakan Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekeringan Meluas, Ini Langkah Kementerian Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler