jpnn.com - JAKARTA – Pengalihan status guru PNS jenjang SMA sederajat dari pegawai pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sudah resmi dilakukan.
Badan Pegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat kepindahan status kepegawaian tersebut. Selain guru, yang dimigrasikan adalah PNS pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan, dan jabatan administrasi.
BACA JUGA: UNBK di Surabaya Dipastikan Lancar
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan migrasi itu merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UU itu diamanahkan bahwa pendidikan menengah (SMA sederajat) dialihkan dari urusan pemerintah kabupaten/kota menjadi pemerintah provinsi.
‘’Pengalihan (status kepegawaian) ini diharapkan segera dilaksanakan di daerah, agar tidak mengganggu dimulainya tahun ajaran baru 2016/2017,’’ jelasnya, kemarin (3/4).
BACA JUGA: UN Hari Pertama, Mendikbud langsung Sidak
Tumpak menuturkan pengalihan kepegawaian itu tidak hanya di bidang pendidikan. Tetapi juga ada di bidang ketenagakerjaan seperti pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Selanjutnya untuk PNS penyuluh KB dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS pusat. Kemudian PNS administrator, pengawas, dan pelaksana di terminal penumpang tipe A juga dialihkan menjadi PNS pusat. (wan/agm/sam/jpnn)
BACA JUGA: Selamat Menjalani Unas! Jangan Gugup Kalau Gangguan Teknis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bunyi Surat Mendikbud untuk Orang Tua dan Siswa
Redaktur : Tim Redaksi