Sah, Ini 3 Calon Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Terbanyak

Selasa, 11 Januari 2022 – 18:56 WIB
Logo Partai Demokrat. Foto: HO/Antaranews

jpnn.com, MEDAN - Agenda Musda IV Partai Demokrat Sumatera Utara hari ini, Senin 10 Januari 2022, ialah penetapan nama-nama calon Ketua DPD PD Sumut berdasar jumlah dukungan yang diperoleh para kandidat dari DPC dan DPD.

Setiap kandidat calon ketua DPD harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen jumlah DPC Kabupaten/Kota untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua. Adapun, yang berhak memberikan suara sebanyak 33 DPC dan 1 DPD.

BACA JUGA: Musda IV Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution Didukung 14 DPC

Dari empat kandidat yang ada, Lokot Nasution meraih dukungan terbanyak.

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu meraih 14 dukungan, Armin Simatupang memperoleh 11 dukungan, Tondi Roni Tua 8 dukungan. Parlinsyah Harahap mendapat 1 dukungan.

BACA JUGA: Syarief Demokrat Sindir Menteri Bahlil soal Penundaan Pilpres 2024, Ada Kata Sesat

Dengan demikian, hanya Lokot, Armin, dan Tondi yang memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen. Ketiganya diusulkan kepada DPP sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut periode 2022-2027.

Ketiga nama calon ketua itu akan mengikuti tahapan fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA: Ronny Ungkap Kondisi Keluarga Ferdinand Hutahaean, Aduh

“Selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan, setelah itu ditetapkan ketua umum, ketua DPD terpilih, kemudian dibuat SK formatur, kalau sudah tersusun pengurus baru, maka dilakukan pelantikan," ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron di arena Musda DPD Partai Demokrat Sumut di Medan, Senin (10/1).

Tim Tiga yang punya kewenangan memilih satu nama untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Tim Tiga terdiri dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron

Sesuai peraturan organisasi, keputusan Tim Tiga harus sudah ada maksimal 14 hari setelah pelaksanaan musda. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler