Ronny Ungkap Kondisi Keluarga Ferdinand Hutahaean, Aduh

Selasa, 11 Januari 2022 – 17:46 WIB
Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean memastikan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ronny mengatakan pihaknya masih mempersiapkan dan membicarkan kepada pihak keluarga kliennya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Suparji Ahmad: Tak Perlu Menggoreng Isu SARA

"Belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami lagi mempersiapkan dan membicarakan kepada seluruh pihak keluarga tentang langkah apa yang harus kami lakukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Alasan lain belum mengajukan penangguhan penahanan, lanjut Ronny, karena keluarga Ferdinand Hutahaean masih membutuhkan ketenangan.

BACA JUGA: Ferdinand Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, GP Ansor Bereaksi Begini

Saat ini kondisi keluarga Ferdinand masih syok.

"Keluarga semuanya masih drop. Artinya masih butuh ketenangan," kata Ronny.

BACA JUGA: Syarat PPPK Harus Sarjana, Armaya Mendorong Honorer Kuliah di UT

Ronny memastikan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penanahan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Adapun alasannya, kata dia, kondisi Ferdinand yang kurang sehat dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasan adanya gangguan kesehatan dan tulang punggung keluarga, dan kooperatif," kata Ronny.

Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melalui media sosial.

Ferdinand ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1).

Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri Cabang Jakarta Pusat. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler