jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024. KPU membacakan keputusan itu dalam rapat pleno beragendakan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 nomor urut 01 Saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Profesor DrHC Kiai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
BACA JUGA: Sori, Pak Prabowo tak Hadir dalam Penetapan Presiden - Wapres Terpilih
BACA JUGA: KPU Undang 150 Orang untuk Tetapkan Jokowi - Ma'ruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Menurut Arief, KPU menetapkan duet yang beken dengan sebutan Jokowi - Ma'ruf itu setelah melalui proses sesuai aturan dan undang-undang. Di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA: Prabowo Tidak Hadiri Penetapan Presiden - Wapres Terpilih
Arief menegaskan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. "Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 987 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Pakai Baju Putih, Jokowi - Maruf Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Undang 150 Orang untuk Tetapkan Jokowi - Maruf sebagai Pemenang Pilpres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga