jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi bersama DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Jokowi mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (23/4) kemarin.
BACA JUGA: Respons Jokowi Atas Pengunduran Diri Andi Taufan
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Jokowi mengungkapkan alasan mendasar menunda RUU tersebut, salah satunya, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
BACA JUGA: Gerindra Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law Ditunda
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tutup Jokowi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anti-Omnibus Law, Irwan Fecho Tuding Rekan-rekannya di DPR Tidak Prorakyat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga