jpnn.com, PEKANBARU - Kasten Harianja dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau.
Jabatan itu akan diembannya untuk periode lima tahun ke depan.
BACA JUGA: HUT ke-24, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Solidaritas Seluruh Anggota
Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan penunjukan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK itu ditandatangani oleh Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara pada 28 Maret 2023 lalu.
"F.SPTI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah," tegas Syahri Ramadhan.
BACA JUGA: 15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Ini berdasarkan surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham serta dari surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023.
Surat tersebut menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jenderal.
BACA JUGA: Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023
"Penetapan pengurus di bawah kepemimpinan Kasten Harianja merupakan hasil Musyarawah Daerah Luar Biasa karena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode sebelumnya sehingga DPP mengambil sikap tegas," ujar Syahri Senin (19/6).
Syahri mengatakan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026 terlebih dahulu dibekukan berdasarkan SK Nomor: KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023. SK ini tentang Pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam Surat Keputusan DPP Nomor: KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan Pengangkatan Pengurus Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.
"Jadi, kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau di bawah kepimpinan Kasten Harianja yang sah. Untuk Ketua periode 2021-2026 sudah dipecat/diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor: KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023," beber Syahri.
Syahri menyampaikan pihaknya juga telah memberitahukan eksistensi keberadaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru.
Hal ini sesuai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.
Dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB mengatur Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan di dalam angka 4 huruf b.
“Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Hal itu bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut.
"Jadi, jangan keliru bahwa pencatatan atau pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang bar," ujar Syahri.
Dengan demikian Syahri meminta seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Provinsi Riau, Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.
"Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi DPC dan PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,” tegas Syahri.
Pada kesempatan itu Syahri menambahkan pihaknya telah mengganti beberapa Ketua DPC se-Riau melalui Muscalub dan telah memiliki SK yang sah.
Di antaranya, Gotlif Pasaribu sebagai Ketua DPC Kabupaten Kampar. Ketua DPC Indragiri Hulu dijabat Hendri Marbun, Ketua DPC Kota Pekanbaru dijabat Imelda Samsi.
Berikutnya, Ketua DPC Kabupaten Siak, Unggal Gultom dan Ketua DPC Indragiri Hilir, Supriadi. Sementara itu, untuk DPC Kabupaten Rokan Hilir masih dipimpin oleh H Fuad Ahmad sebagai ketua DPC yang sah.
"Selain nama-nama yang kami sebutkan, untuk tidak mengaku sebagai Ketua DPC di daerah masing-masing," pungkas Syahri. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito