SAH! Kejaksaan Setop Kasus Dua Eks Pimpinan KPK

Kamis, 03 Maret 2016 – 18:18 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta. 

BACA JUGA: Kubu Agung Tetap Yakin Ical Pegang Komitmen Gelar Munas Golkar

Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.

BACA JUGA: HNW: Presiden Pernah Usulkan Kembalinya GBHN

Dia menegaskan, pengesampingan  perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo. Dia berharap dengan diputuskan pengesampingan perkara Samad dan BW, semua pihak dapat menerima dan memahami.

Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Tersangka Korupsi IPDN, Begini Langkah Tegas Mendagri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Gempa Mentawai, tapi Gempa Samudera Hindia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler