jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penyelidikan terhadap kasus terkait pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Rafael dan Keluarga, Ada Transaksi Mencurigakan, Hmm
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik (penyelidikan, red). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
BACA JUGA: HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
BACA JUGA: Kasus Rafael Alun Momentum Memperbaiki Sistem LHKPN
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Dandy Anak Rafael Alun, Pengelola Wisata Gunung Bromo Disemprit Sandiaga Uno
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga