Sah! Kursi di DPR Bertambah, Ini Pembagiannya

Rabu, 14 Juni 2017 – 17:24 WIB
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati alokasi pembagian 15 kursi tambahan di DPR.

Kesepakatan itu diputuskan setelah melakukan lobi-lobi karena sebelumnya di rapat pansus tidak mencapai kata sepakat. "Ini keputusan musyawarah mufakat, bukan voting," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dalam rapat pansus yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Rabu (14/6).

BACA JUGA: Mangkir Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Hambat Kerja DPR

Lukman memaparkan dari hasil lobi-lobi antara fraksi dan pemerintah disepakati penambahan kursi. Yakni, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Barat masing-masing satu. Kemudian, Kalbar dua kursi, Riau juga dua kursi, Lampung dua, dan Kalimantan Utara tiga kursi.

"Soal belahan daerah pemilihannya silakan tim perumus dan tim khusus membahasnya," kata dia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tenang, Pembahasan RUU Pemilu Dapat Rampung Tepat Waktu

BACA JUGA: Walah, Pengambilan Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Tertunda Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus RUU Pemilu Lobi Soal Alokasi Kursi Tambahan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler