jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Mintarsih A Latief bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah tersebut diambil lantaran Mintarsih tidak terima dengan putusan perkara perdata di PN Jaksel yang menetapkan dirinya tidak memiliki saham di PT Blue Bird.
BACA JUGA: MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja
Padahal, menurutnya, CV miliknya berhak atas 20 persen saham PT Blue Bird. "Karena saya tidak pernah menjual saham 20 persen di PT Blue Bird kepada pihak mana pun," kata Mintarsih dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/11).
Mintarsih juga merasa janggal saat majelis hakim menolak upaya kasasi yang diajukan. Terlebih, kata dia, penolakan tersebut disampaikan secara lisan demgan alasan yang tidak jelas.
BACA JUGA: Universitas Trisakti Segera Berstatus Negeri
Mintarsih juga merasa heran, pihak pengadilan tidak mau mengeluarkan penolakan tertulis seperti yang dia minta.
"Saya mengharapkan Bawas MA dapat mempelajari berkas-berkas yang ia lampirkan dalam pengaduannya," kata dia.
BACA JUGA: 1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap
Seperti diketahui konflik kepemilikan saham di PT Blue Bird perkaranya disidangkan di dua pengadilan yakni di PN Jakarta Pusat di mana Mintarsih sebagai penggugat dan di PN Jakarta Selatan dimana ia sebagai tergugat.
Mintarsih mengharapkan lewat aduannya tersebut, Mahkamah Agung dapat mengabulkan upaya kasasi yang pengajuannya ditolak PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga