jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon.
Putusan itu resmi berlaku setelah MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Baru 33 Persen Penduduk Usia 0-18 Tahun Miliki Akte Kelahiran
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Judicial review ini dimohonkan oleh Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka menyoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak sebagaimana termuat dalam Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Sarankan Honorer K2 Lobi Pemda
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
"UU Pilkada harus menjamin itu (kedaulatan rakyat). Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan dalam kontestasi yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," kata Arief.
BACA JUGA: Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok
Sementara, menurut majelis, ketentuan mengenai dua pasangan calon justru bisa mengancam kedaulatan tersebut. Pasalnya, membuka ruang untuk membatalkan berlangsungnya pilkada.
"Mahkamah tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," kata Arief.
Majelis pun berpendapat bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai masa berikutnya. Sebab, pada putaran pilkada berikutnya masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi.
"Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," tandas Arief. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Janji Penyaluran Dana Desa Selesai Akhir 2015
Redaktur : Tim Redaksi